Membaca Realitas

Diduga Bermasalah 2 ASN Ajukan Keberatan Atas Mutasi yang Dilakukan Gubernur Malut

Kalesang – Mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, diduga bermasalah.

Hal tersebut disebabkan adanya surat keberatan yang diajukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Isat Susanto Rabbul dan Farida Abdullah Abbas tertanggal 26 Agustus 2025 lalu terhadap Gubernur Malut dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Bian.

Kedua ASN tersebut sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.

Surat keberatan tersebut terkait dengan Demosi yang terjadi akibat dari Mutasi. Dalam surat keberatan keduanya menyampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keduanya menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan.

Selain itu juga terkait dengan ketentuan pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentag Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 1 ayat (24). Dan juga melampirkan dokumen terkait SKP dan sertifikat keahlian keduanya sebagai pejabat fungsional.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala BKN RI, Kepala BPK, Kepala Inspektorat, Kepala BKN Regional XI Manado dan PDN Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia

“Bahwa kami mendapatkan demosi (penurunan jabatan), dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (setara dengan Pejabat Administrator/eselon III) diturunkan menjadi Pejabat Pengawas (Eselon IV) pada pelantikan dimaksud. Kami bukan tidak menerima hal tersebut, tapi apakah demosi ini didasari pada aspek kinerja atau apa?.

Karena kalau pendekatan kinerja, yang dinilai melalui SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir, kami mendapatkan predikat “baik”. Kami juga tidak pernah ada masalah hukum atau Disidang dalam pelanggaran Kode etik selama ini sebagai ASN. Kami juga memiliki kompetensi pengadaan/barang jasa pada rumpun Ahli Madya.” Berikut pernyataan kedua ASN dalam surat keberatan tersebut.

Selain itu, pihak PDN Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan kedua ASN, melalui surat Nomor : 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025 tanggal 6 September 2025. Dimana pihak IFDI akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anggota.

DPN IFPI akan menindaklanjuti kasus ini secara proporsional, mengingat keputusan demosi yang diterima kedua ASN berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional. Serta menyusun langkah advokasi yang diperlukan kepada stakeholder terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, untuk memastikan perlindungan hak-hak JFPPBJ.

Disisi Lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian saat dikonfirmasi, Rabu (17/09/2025). Tidak dapat memberikan penjelasan terkait alasan usulan demosi kedua ASN tersebut. hanya mengirim surat tanggapan dari Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional XI Manado.

Dalam surat dengan Nomor: 344/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2025 tanggal 17 September 2025, terdapat 4 poin penjelasan terkait dengan pengajuan keberatan Isat Susanto Rabbul dan Farida Abdullah Abbas kemudian terkait dengan surat rekomendasi BKN dengan Nomor: 09382/R.AK.02.03/SD/F.II/2025 tanggal 4 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Provinsi Maluku Utara keduanya termasuk dalam lampiran untuk dimutasi.

Untuk poin ke 4 menjelaskan kesimpulan menurut BKN mutasi kedua ASN pejabat fungsional tersebut sudah sesuai norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) Manajemen ASN. tanpa memberikan penjelasan terkait Demosi.

Kaban BKD Zulkifli Bian saat dimintai penjelasan terkait dengan alasan usulan Demosi atas kedua ASN tersebut ke BKN apakah sudah sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS antara lain disebutkan PNS diberhentikan dari JF dan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau ada alasan lain. Akan tetapi dirinya enggan untuk meberikan keterangan lebih lanjut.

Tim redaksi kemudian melakukan kroscek terkait dengan ketentuan Demosi atas ASN baik jabatan admisntratif dan fungsional hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS kemudian diatur dalam Peraturan BKN nomor 06 tahun 2022.

Dimana terkait dengan demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan merupakan hukuman disiplin kategori berat.

Penjatuhan hukuman disiplin berat harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam BAB V Peraturan BKN nomor 06 tahun 2022 harus dengan Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin dan wajib dibentuk tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.

Reporter: Yunita Kaunar/Tim

Editor: Wendi Wambes