Membaca Realitas

Kaban BKD Malut Dinilai Menyalahgunakan Kewenangan Terkait Demosi 2 ASN di Biro BPBJ

Kalesang – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, keputusan tersebut diduga bermasalah karena berimplikasi pada demosi jabatan terhadap dua ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Terkait Masalah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkifli Bian telah menyalahgunakan kewenangan. Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan.

Menurutnya dari langkah Kaban BKD mengusulkan kedua ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dimutasi yang menyebabkan terjadinya Demosi atau penurunan jabatan fungsional tanpa melalui mekanisme yang diamanatkan Undang-undang dan aturan yang mengaturnya. Maka, hal tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Berikut Surat Keberatan Kedua ASN Kepada Gubernur dan Kaban BKD

“jadi begini saya sudah lihat suratnya juga mempelajari aturan terkait, Demosi ini sengaja dilakukan oleh BKD dan ini murni penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala BKD karena ini ada unsur sengaja untuk Demosi dengan Modus Mutasi.” Tegasnya.

Akademisi Unkhair Ternate, Aslan Hasan. S.H., M.H

Aslan juga menjelaskan bahwa Demosi kedua ASN selain penyalahgunaan kewenangan juga menunjukan bahwa ketidak tahuan Kepala BKD tentang aturan terkait ASN. Dirinya juga yakin usulan mutasi oleh BKD diluar sepengetahuan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda.

“Inikan kita sudah bisa tahu kalau Kaban BKD ini tidak mengerti aturan dan saya yakin Ibu Gubernur juga pasti tidak tahu soal usulan ke BKN soal Mutasi kedua ASN ini. Karena urusan administrasi pengusulan tehnisnya ada di BKD. Gubernur kan dikasih pasti disampaikan semua sudah sesuai mekanisme dan langsung tanda tangan saja dukumennya.” Jelasnya.

Tambah Aslan dirinya juga sudah membaca surat dari BKN Regional XI Manado dengan Nomor: 344/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2025 tanggal 17 September 2025. Menurutnya BKN Manado tidak menyelesaikan masalah hanya dengan surat tersebut. Dirinya juga mempertanyakan alasan diterbitkan surat tersebut oleh BKN Manado sebab. Surat itu dikeluarkan Setelah ada kunjungan Kaban BKD beberapa waktu lalu ke Manado.

Berikut Surat Tanggapan BKN Kantor Regional XI Manado

“terkait surat BKN Manado itu yang menyatakan Mutasi kedua ASN sudah sesuai norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Coba buka Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 20 tentang Manajemen ASN yang sudah sesuai itu yang mana, terus Mutasi Jabatan Fungsional berdasarkan beberapa poin itu yg memenuhi dimana?. Surat BKN Manado itu bukan menyelesaikan masalah itu hanya digunakan agar menyelamatkan Kaban BKD. Saya juga dapat Info beberapa waktu lalu itu Kaban ada ke Manado jangan-jangan ya ini dugaan saya ada lobi-lobi disana ini dugaan ya.” Cetus Aslan.

Aslan menilai langkah keliru dengan menyalahgunakan kewenangan oleh Kaban BKD Zulkifl Bian, mencoreng cita-cita Gubernur Malut yang mendorong agar Birokrasi yang profesional dibawah kepemimpinannya.

“dari masalah ini tiga poin penting yang perlu saya tekankan bahwa Kaban BKD sudah salahgunakan Kewenangan, ada unsur kesengajaan yang sarat kepentingan titipan seperti praktek-praktek yang dilakukan di rezim sebelumnya dan menghambat visi Gubernur untuk dorong birokrasi yang profesional. Terakhir saya khawatir jangan sampai kedua ASN tersebut saat ini sudah mulai dilakukan penekanan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan sehingga Gubernur perlu mengambil langka tegas selaku PPK.” Tutupnya.

Baca Juga: Diduga Bermasalah 2 ASN Ajukan Keberatan Atas Mutasi yang Dilakukan Gubernur Malut

Terpisah Praktisi Hukum Fahrudin Maloko, yang sering menangani perkara terkait sengketa ASN saat dikonfirmasi, Kamis (18/09/2025). Menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Malut yang berimplikasi pada demosi terhadap kedua ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, murni telah menyalahi norma dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Secara prinsip, setiap tindakan demosi terhadap ASN semestinya dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu berkaitan erat dengan kewajiban dan larangan ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Praktisi Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H.

“Jika ada tindakan demosi, tentu harus berdasarkan alasan yang sah. Pertanyaan hukumnya adalah, pelanggaran apa yang dilakukan ASN tersebut sehingga sampai dikenakan sanksi berupa demosi? Ini yang harus diperjelas oleh pengambil kebijakan, dalam hal ini Gubernur Maluku Utara,” ujar Fahruddin

Lebih lanjut, Fahruddin menjelaskan mekanisme pemberian sanksi bagi ASN telah diatur secara teknis dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dikualifikasi tiga jenis hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Demosi tidak bisa serta-merta dijatuhkan. Harus ada proses pemeriksaan dan dasar pelanggaran yang jelas. Kalau tidak, maka keputusan itu bisa digugat,” tegasnya.

Terkait keberatan yang diajukan dua ASN tersebut, langkah itu dinilai sudah tepat dan senada dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus memenuhi syarat sah dan menerapkan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Keputusan Gubernur Malut yang menurut ASN bersangkutan merupakan bentuk demosi, wajib diuji dari aspek legalitas. Apakah syarat formil dan materil sebuah keputusan sudah terpenuhi atau tidak. Jika tidak, tentu bisa dibatalkan,” jelas Fahruddin.

Kedua ASN yang di Mutasi yang berimplikasi pada Demosi yakni Isat Susanto Rabbul dan Farida Abdullah Abbas sebelumnya menduduki Jabatan eselon III a sebagai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.

Kemudian di Demosi ke jabatan lebih rendah eselon IV, Isat Susanto Rabbul dilantik sebagai Kasubag Tata Usaha pada Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sementara Farida Abdullah Abbas dilantik sebagai Kasubag Tata Usaha Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kab. Halmahera Selatan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara

Editor: Wendi Wambes