Membaca Realitas

Ternate Gelar Sidang Terpadu Isbat Nikah untuk 45 Pasangan

Kalesang – Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK, serta LSM Daur Mala Malut menggelar sidang terpadu isbat nikah tahun 2025. Kegiatan ini diikuti 45 pasangan dan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Ternate, Senin (29/9/2025).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dukcapil masih terdapat warga Muslim di Ternate yang berstatus kawin namun belum tercatat resmi dalam Kartu Keluarga. Karena itu, pihaknya menggandeng Pengadilan Agama serta sejumlah lembaga untuk menyelenggarakan sidang terpadu isbat nikah.

“Tujuannya adalah memudahkan masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum serta menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menangani masalah warganya. Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Dukcapil Tahun 2025,” jelas Fahri.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap masyarakat.

“Masih banyak pasangan di Kota Ternate yang telah menikah lama namun belum tercatat secara resmi. Hal ini kerap menyulitkan saat mengurus dokumen kependudukan maupun administrasi lainnya,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, melalui sidang isbat pasangan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya, tetapi juga mendapatkan buku nikah gratis sebagai bukti sah perkawinan di mata hukum.