Membaca Realitas

Polres Taliabu Gencarkan Razia Miras dan Judi di Desa Penu

kalesang.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Taliabu terus gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) jenis captikus, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti sabung ayam, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilakukan di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, pada Senin (13/10/2025).

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, melalui Bhabinkamtibmas Desa Penu, Aipda Muh. Nur Waisaley, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.

“Kami bersama perangkat desa melaksanakan razia miras untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Penindakan ini juga sebagai bentuk respon atas laporan warga,” jelas Aipda Muh. Nur Waisaley.

Ia menegaskan, sebagian besar tindak kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, hingga pemerkosaan sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Maka dari itu, kami turun langsung ke lapangan untuk memberantas penyebab utama penyakit masyarakat, salah satunya miras,” tegasnya.

Selain miras, kepolisian juga menyoroti praktik perjudian, sabung ayam, serta kegiatan lain yang melanggar hukum. Meskipun dalam razia kali ini tidak ditemukan barang bukti minuman keras, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami tidak menemukan miras saat razia, namun himbauan kamtibmas tetap kami sampaikan kepada masyarakat agar lebih waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dan tindak kriminal lainnya.

“Jika ada yang dicurigai menjual, membeli, atau mengonsumsi miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Aipda Muh. Nur Waisaley.

Reporter: HM Sangaji

Editor: Wendi Wambes