Membaca Realitas

Kejari Pulau Taliabu Tangani Lima Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Dua Diantaranya Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Taliabu, Kalesang.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menangani sedikitnya lima kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, dua kasus besar yang sudah naik ke tahap penyidikan yakni kasus proyek MCK fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kasus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulau Taliabu, Usman, mengatakan bahwa total lima kasus tersebut meliputi dua perkara utama dan tiga laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di beberapa wilayah.

“Untuk tahun ini, kami menangani kasus MCK fiktif dan penyertaan modal Perusda Taliabu Mandiri, sementara tiga laporan lain terkait Dana Desa masih dalam tahap koordinasi dengan Inspektorat,” ujar Usman, Senin (13/10/2025).

Menurut Usman, kasus proyek MCK fiktif Dinas PUPR berkaitan dengan pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) pada tahun anggaran 2021–2022 yang tidak terealisasi di lapangan meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Sementara itu, kasus penyertaan modal Perusda PT TaliabuJaya Mandiri juga masuk dalam perhatian serius kejaksaan. Dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sejak dicairkan pada tahun 2020–2021. Hasil audit sementara menunjukkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Vonis Kasus MCK Fiktif (Dinas PUPR Taliabu)

Dalam sidang Pengadilan Tipikor, empat terdakwa kasus korupsi proyek MCK fiktif dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Beberapa detail putusan:

Mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti (atau ganti rugi) terhadap terdakwa, misalnya Rp 39,2 juta dalam satu vonis.

Vonis ini juga mempertimbangkan faktor-faktor pemberatan dalam keputusan hakim.

Dengan vonis ini, perkara MCK fiktif telah melewati tahap penuntutan dan diputus oleh pengadilan Tipikor.

Kasus Perusda Taliabu Jaya Mandiri Penetapan Tersangka dan Penahanan

Terkait kasus penyertaan modal di PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020. Perkembangan terbaru menunjukkan langkah penanganan yang serius. Beberapa poin terkini:

Seorang mantan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, berinisial HAK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan Mantan Kepala BPKAD, IM serta direktur keuangan FS.

Tersangka HAK tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan, hingga akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan menetapkan status sebagai tersangka, serta sebagai upaya untuk menjamin proses penuntutan.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan dana penyertaan modal, dan mereka sudah ditahan oleh Kejari Taliabu.

Dengan penahanan ini, praktik penyidikan untuk kasus Perusda Taliabu Mandiri memasuki tahap lanjutan menuju penuntutan.

Tiga Kasus Dana Desa Masih dalam Koordinasi Audit

Selain dua perkara tersebut, Kejari juga masih memproses tiga laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Bapenu (Kecamatan Taliabu Selatan), Desa Belo (Kecamatan Taliabu Timur Selatan), dan Desa Tikong (Kecamatan Taliabu Utara).

“Untuk ketiga kasus Dana Desa ini, masih dalam tahap koordinasi dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negara. Indikasinya bervariasi, dan belum dapat kami naikkan ke tahap penyelidikan sebelum hasil audit keluar,” jelas Usman.

Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Inspektorat merupakan langkah awal agar penanganan kasus dapat dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil audit yang akurat.

“Jadi sementara ini, Inspektorat yang melakukan tindak lanjut awal sebelum kami ambil langkah penyidikan,” pungkasnya.

Reporter: HM Sangaji

Editor: Wendi Wambes