Ternate,Kalesang – Kepala Kantor Situngkir, mengumumkan bahwa ritual sauna rempah tradisional Bakera asal Maluku Utara kini resmi tercatat sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi oleh negara.
Ritual Bakera merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Maluku Utara yang digunakan sebagai terapi kesehatan, khususnya bagi perempuan setelah melahirkan. Dalam praktiknya, Bakera menggunakan rebusan air yang dicampur berbagai rempah-rempah seperti daun cengkeh, pala, daun pepaya, kayu manis, sereh, dan daun sirih. Uap dari rebusan tersebut dipercaya bermanfaat untuk memulihkan stamina dan menjaga kesehatan tubuh.
Budi menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Bakera telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori pengetahuan tradisional masyarakat Maluku Utara.
“ Bakera termasuk kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi. Bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” ujar Budi Argap Situngkir, Sabtu (2/11/2025).
Ia menambahkan, pengetahuan tradisional merupakan hasil karya intelektual dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur-unsur warisan budaya, serta dikembangkan dan dipelihara oleh masyarakat tertentu.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, dan seluruh pihak untuk terus mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, maupun indikasi geografis,” tambahnya.
Dengan tercatatnya Bakera sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi, Kemenkumham Maluku Utara berharap kekayaan budaya daerah dapat terus dilindungi, dikembangkan, dan memberikan nilai bagi masyarakat lokal.
