Membaca Realitas

Saksi Buka Modus Terdakwa Kasus Korupsi Gaji Fiktif Satpol PP Halut Manipulasi SK Pegawai Honorer

Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (4/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh didampingi dua hakim anggota. Dengan agenda pemeriksaan saksi.di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saks, yakni.

Efermax Namotemo, mantan Sekretaris Satpol PP Halmahera Utara, Semuel Koloba, juga mantan Sekretaris Satpol PP Halmahera Utara, Noce Lisansikuniar, mantan Sekretaris Satpol PP Halmahera Utara, dan Rafael, KabidKepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Utara.

Dalam kesaksiannya, Semuel Koloba menjelaskan bahwa pada tahun 2021 terdapat sejumlah anggota Satpol PP yang sudah tidak lagi aktif bekerja, namun namanya masih tercantum dalam daftar pegawai dan tetap menerima gaji setiap bulan.

“Pada waktu itu ada beberapa pegawai honorer yang sudah berhenti dan bekerja di tempat lain, seperti di perusahaan IWIP, tapi nama mereka masih terdaftar aktif dan tetap menerima gaji,” ujar Semuel dalam persidangan.

Saksi berikutnya, Efermax Namotemo, yang menjabat Sekretaris Satpol PP Halmahera Utara pada periode 2019–2021, mengaku sering meminta dokumen Surat Keputusan (SK) pegawai kepada terdakwa Septianus Telfalu selaku bendahara, namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi.

“Saya sering meminta SK pegawai kepada Pak Septianus, tetapi beliau tidak pernah memberikan. Saya juga tidak tahu alasan mengapa SK itu tidak diserahkan,” ungkap Efermax di ruang sidang.

Efermax juga menyebut bahwa terdakwa Septianus pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada Frans, yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP. Namun, keterangan ini langsung dibantah oleh terdakwa.

“Saya tidak tahu soal peminjaman uang itu,” bantah Septianus di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi keempat, Rafael, yang menjabat sebagai Kabid Mutasi Badan Kepeggawian Daerah (BKD) Halmahera Utara sejak Desember 2021 hingga September 2025, menyatakan bahwa dirinya mengetahui proses penerbitan SK pegawai Satpol PP Halmahera Utara.

Ketika ditanya oleh JPU mengenai jumlah SK yang diterbitkan dalam satu tahun, Rafael mengaku sudah tidak mengingatnya.

“Saya mengetahui soal pembuatan SK pegawai Satpol PP Halmahera Utara, tetapi saya sudah lupa berapa jumlah SK yang dikeluarkan setiap tahun,” ujar Rafael.

Sidang perkara dugaan gaji fiktif Satpol PP Halmahera Utara dengan terdakwa Septianus Telfalu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada sidang mendatang.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik gaji fiktif ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi data pegawai Satpol PP, sehingga gaji masih terus dibayarkan kepada sejumlah honorer yang sebenarnya sudah tidak lagi aktif bekerja, bahkan ada nama-nama pegawai fiktif yang tidak pernah bertugas, namun tetap menerima pembayaran.

Modus operandi pembayaran gaji fiktif ini terjadi selama beberapa tahun, mulai dari 2019 hingga 2022. Para tersangka diduga memanipulasi data sehingga gaji tetap cair untuk pegawai yang sudah berhenti maupun yang tidak pernah bertugas.

Reporter: Badruddin A. Salim

Editor: Wendi Wambes