Membaca Realitas

Berhutang Ratusan Juta Rupiah, Ruko Milik Sigit Litan di Contatering Pengadilan Negeri Ternate

Kalesang – Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan yang mewakili Hengky Thendrata bersama Pengadilan Negeri Ternate bakal melaksanakan constatering objek eksekusi terhadap bangunan milik Sigit Litan alias Ko Acan di berupa Ruko atau Toko Moderen Fun Tune di Jl Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama Kota Ternate, Rabu 12 November 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara hutang piutang senilai Rp800 juta antara kedua pihak tersebut.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 58/Pdt.G/2023/PN.Tte, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PDT/2024/PT.TTE, Mahkamah Agung RI melalui Kasasi Nomor 4471 K/Pdt/2024, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 737 PK/PDT/2025.

Dalam amar putusan tersebut, Sigit Litan alias Ko Acan diwajibkan membayar utang sebesar Rp800.000.000 beserta bunga kepada Hengky Thendrata. Namun hingga saat ini, pihak termohon eksekusi belum melaksanakan kewajibannya secara sukarela.

Tampak Bangunan Ruko Atau Toko Modern Fun Tune Milik Sigit Litan atau Ko Acan di Kelurahan Gamalama

Kuasa hukum Hengky Thendrata, Fahruddin Maloko, SH, MH, menegaskan bahwa proses constatering dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hukum terhadap objek yang menjadi jaminan eksekusi, yaitu bangunan Rumah Toko (Ruko) Modern Fun Tone milik Sigit Litan.

“Pelaksanaan constatering ini merupakan bagian dari proses eksekusi, yaitu pencocokan terhadap objek eksekusi sebagaimana telah ditetapkan pengadilan. Kami menjalankan perintah hukum agar putusan yang telah inkrah benar-benar ditegakkan,” ujar Fahruddin Maloko dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan termohon eksekusi, namun tidak membuahkan hasil.

“Sebelumnya kami sudah berupaya secara persuasif agar Sigit Litan melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Namun karena tidak ada kepastian, maka eksekusi ini harus dilaksanakan. Sebagai warga negara yang baik, apalagi seorang pelaku bisnis utama di Kota Ternate, seharusnya beliau patuh terhadap putusan pengadilan,” tegas Fahruddin.

Surat Pemberitahuan constatering objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Ternate

Lebih lanjut, Fahruddin meminta agar Pengadilan Negeri Ternate memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan demi menjaga marwah peradilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Ternate dapat menjalankan kewenangan eksekusi ini dengan tegas dan profesional. Bila pelaksanaan eksekusi terhambat, maka jaminan kepastian hukum dari negara seolah gagal dihadirkan. Ini penting bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Fahruddin juga kembali mengimbau pihak Sigit Litan alias Ko Acan agar menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk ketaatan hukum.

“Kami berharap termohon eksekusi menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal integritas sebagai pelaku usaha di Kota Ternate,” tutupnya.

Editor: Wendi Wambes