Ternate,Kalesang — Bea Cukai Ternate kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sepanjang tahun 2025, upaya pengawasan intensif yang dilakukan di berbagai daerah berhasil membuahkan hasil dengan total 54 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai Ternate berhasil mengamankan 560.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek, baik lokal maupun internasional. Nilai estimasi barang hasil penindakan mencapai Rp1,072 miliar, mencerminkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah penindakan yang meningkat hingga dua kali lipat. Bea Cukai Ternate menilai hal ini sebagai indikasi tingginya intensitas dan efektivitas pengawasan di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen tegas memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Jaka menjelaskan bahwa ciri rokok ilegal dapat diketahui dari pita cukai yang digunakan. Produk tembakau dinyatakan ilegal apabila tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa pemahaman ini penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi sejumlah pihak.
“Komitmen dan sinergi antar-instansi, serta dukungan dari masyarakat, adalah kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal secara efektif di Maluku Utara,” tambahnya.
Bea Cukai Ternate memastikan bahwa pengawasan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di wilayah Maluku Utara.
