Membaca Realitas

Lindungi Masyarakat, OJK Malut Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Keuangan Ilegal

Ternate,Kalesang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Maluku Utara memperkuat sinergi dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal yang meresahkan dan merugikan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota Satgas PASTI yang digelar di Kota Ternate, Senin (24/11/2025).

Adi Surahmat menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PASTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut mewajibkan OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.

“Keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal di Maluku Utara hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen dari seluruh ekosistem,” ujar Adi.

Ia menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan pemantauan potensi tindak pidana keuangan ilegal melalui jaringan masing-masing anggota Satgas PASTI agar early warning system dapat berjalan optimal dan mencegah kerugian masyarakat.

Adi menambahkan, kegiatan FGD ini menjadi bentuk kepedulian OJK dan anggota Satgas PASTI untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan guna memastikan masyarakat Maluku Utara terbebas dari berbagai penawaran dan investasi yang tidak berizin.

Dukungan Kepolisian untuk Penindakan
Kasubdit 2/Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol H. Tajuddin, SH, MH, menyampaikan bahwa keberadaan OJK di daerah akan semakin mempermudah koordinasi Satgas PASTI dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

“Koordinasi menjadi lebih cepat dan efektif sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih optimal,” ujarnya.

Kolaborasi Lintas Instansi

Satgas PASTI Daerah Maluku Utara beranggotakan berbagai instansi, antara lain:

  • Kantor OJK Provinsi Maluku Utara
  • Kepolisian Daerah Maluku Utara
  • Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara
  • Kantor BIN Daerah
  • Kantor Wilayah Kemenag
  • Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  • Dinas Koperasi dan UKM
  • Dinas PMPTSP
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Dinas Sosial
  • Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara

Melalui FGD ini, seluruh anggota Satgas PASTI telah menyampaikan masukan dan informasi yang akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja Satgas PASTI Daerah Maluku Utara untuk Tahun 2026, termasuk strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di wilayah Maluku Utara.