Membaca Realitas

Penyidik Kejati Malut Tahan Ketua Golkar Kepulauan Talaud Terkait Kasus Korupsi Proyek di Pulau Taliabu

Kalesang – Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Talaud yang juga Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.

“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Taliabu senilai Rp17,5 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar,” ujar Richard, Rabu (11/12/2025).

Perbuatan Yopi disebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Yopi Saraung selama 20 hari, terhitung 10–29 Desember 2025.

“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,” tegas Richard

Yopi juga Terseret Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan di Taliabu

Selain kasus Istana Daerah, Bekas Calon Bupati Kepulauan Talaud itu juga terseret dalam dua perkara korupsi proyek jalan yang kini ditangani Kejati Malut dan sudah memasuki tahap penyidikan.

Dua proyek yang menyeret namanya yaitu:

1.Pekerjaan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar, dikerjakan CV Sumber Berkat Utama dengan kerugian negara mencapai Rp4.4 Miliar lebih.

2. Peningkatan jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar, dikerjakan CV Berkat Porodisa dengan Nilai kerugian mencapai Rp9.2 Miliar lebih

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa tim penyidik bersama BPK RI dan ahli saat ini berada di Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan fisik dua proyek tersebut.

“Penyidikan kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Tim kami saat ini ada di Taliabu mendampingi tim BPK maupun ahli yang memeriksa kedua jalan itu,” jelasnya.

Fajar memastikan, gelar penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dan uji fisik dari ahli diterima.

“Untuk penetapan tersangka, kami menunggu audit BPK. Uji fisik jalan sementara dilakukan,” pungkasnya.

Editor: Wendi Wambe