Membaca Realitas

KKP Siap Perketat Pengawasan Pengeboman Ikan di Maluku Utara

JAKARTA, Kalesang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merespons harapan masyarakat Maluku Utara untuk mengonsumsi ikan yang terbebas dari praktik penangkapan ikan ilegal, khususnya pengeboman ikan (destructive fishing).

Respons tersebut disampaikan menyusul laporan Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan terkait temuan awal hasil kajian berjudul “Rantai Pasok Bom Ikan dan Akses Pasar Ikan Hasil Pengeboman, serta Peran Aktif Nelayan dalam Memerangi Praktik Pengeboman Ikan di Provinsi Maluku Utara”. Kajian ini dilakukan pada November 2025 di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Ditjen PSDKP KKP, menggelar pertemuan bertajuk “Rencana Operasi Pengawasan Destructive Fishing di Daerah Maluku Utara” pada 3 Desember 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan destructive fishing di wilayah perairan Maluku Utara.

Langkah-langkah tersebut antara lain, pelaksanaan kegiatan intelijen oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan bersama Stasiun PSDKP Ambon untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaku destructive fishing. Selain itu, Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) juga menyatakan kesiapan armada kapal pengawas untuk mendukung operasi pengawasan yang direncanakan mulai awal 2026.

KKP juga mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta pemerintah daerah di Maluku Utara agar berkomitmen dalam pengawasan dan pemberantasan destructive fishing, termasuk dengan menyiapkan perangkat hukum serta strategi pengawasan yang memadai. Operasi pengawasan terpadu direncanakan akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2026.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menilai respons Ditjen PSDKP KKP menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam memerangi praktik destructive fishing di Maluku Utara.

“Respons ini sejalan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara yang disampaikan dalam Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara dan Deklarasi Bersama ‘Laut Maluku Utara Bebas dari Praktik Pengeboman Ikan’ di Ternate pada 27 November 2025,” kata Halim dalam keterangan pers, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, aspirasi serupa juga datang langsung dari masyarakat. Pada 30 November 2025, sedikitnya 150 warga menandatangani petisi dan mengikuti kampanye publik bertajuk “Torang Jaga Laut, Torang Sejahtera” yang digelar di Taman Nukila, Kota Ternate. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan bersama Perkumpulan Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem (AKE).

Menurut Halim, adanya titik temu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Maluku Utara.

“Namun, upaya pemberantasan destructive fishing harus dibarengi dengan program kerja yang konkret serta pengalokasian anggaran yang afirmatif dari DKP provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan bagi nelayan yang ingin beralih dari metode penangkapan ikan yang merusak ke pola penangkapan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sebagaimana aspirasi masyarakat di Desa Guaeria, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kampung Baru, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tanpa dukungan nyata di tingkat lapangan, pemberantasan destructive fishing tidak akan berjalan optimal,” tutup Halim.