Membaca Realitas

Sidang Kasus Korupsi Proyek 100 Unit Rumah RISHA: Sekda Halmahera Tengah Tak Tahu Status Lahan

Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Pembangunan 100 unit rumah instan sederhana dan sehat (RISHA) tipe 36 dan 25 tahun anggaran 2018 di Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (17/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, S.H., bersama dua hakim anggota, menghadirkan empat orang saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Hangki Kurniawan.

Empat saksi tersebut yakni Saiful Samad selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah tahun 2020, Bahri Sudirman selaku Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Samsul Bahri Soamole Direktur PT Karya Kurnia Sukses, serta Andi Sudirman Nur.

Samsul Bahri Soamole dan Andi Sudirman Nur juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Namun, dalam persidangan kali ini keduanya dihadirkan sebagai saksi atas permintaan JPU untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan mereka.

Dalam kesaksiannya, Saiful Samad menjelaskan bahwa pencairan anggaran pekerjaan konstruksi dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen sesuai progres pekerjaan, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 30 persen setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Pencairan anggaran itu ada tiga tahap, tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen sebagai tahap akhir setelah pembangunan selesai,” jelas Saiful di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPKAD pada tahun 2020, hanya terdapat satu kali pengajuan pencairan anggaran untuk proyek pembangunan Perumahan 100 tersebut.

“Saat saya menjabat sebagai Kepala BPKD, hanya satu kali pengajuan pencairan anggaran pada tahun 2020 sampai saya pensiun pada tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Halmahera Tengah Bahri Sudirman menerangkan bahwa dirinya bersama Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji sempat melakukan kunjungan kegiatan di desa tetangga. Dalam perjalanan pulang, mereka melewati lokasi Perumahan 100 dan atas permintaan bupati, mereka singgah untuk berdialog dengan para penghuni.

“Pak bupati minta singgah sebentar dan bertanya kepada penghuni. Mereka menyampaikan bahwa ada yang membayar sewa rumah dan ada juga yang tidak,” kata Bahri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah merencanakan penertiban dan telah melakukan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Namun, saat ditanya majelis hakim mengenai status kepemilikan tanah lokasi pembangunan Perumahan 100, Bahri mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa tanah tersebut menjadi persoalan hukum karena hingga kini belum ada kepastian status kepemilikannya, serta belum tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Tanah ini belum jelas status kepemilikannya, apakah sudah menjadi aset daerah atau masih milik pihak swasta,” tegas hakim.

Majelis hakim juga mengingatkan agar saksi berhati-hati, mengingat fakta persidangan dapat mengungkap kemungkinan tanah tersebut milik perusahaan, sementara bangunannya dibiayai dari keuangan negara.

Hakim menegaskan, apabila Bahri kembali dipanggil dalam persidangan selanjutnya, ia harus memastikan status kepemilikan tanah pembangunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Bahri menyatakan bahwa hingga kasus ini ditangani aparat penegak hukum, belum ada pihak yang datang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada orang atau pihak yang datang menyatakan tanah itu miliknya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan tim pengadaan dari dinas terkait, termasuk perjanjian ganti rugi dan akta jual beli, yang dokumennya tersimpan di Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Ada kesepakatan pemilik lahan dengan tim pengadaan, termasuk perjanjian ganti rugi dan akta jual beli. Semua dokumennya ada di dinas,” pungkas Bahri.

Sementara itu, Samsul Bahri Soamole selaku Direktur PT Karya Kurnia Sukses yang bergerak di bidang konstruksi, mengungkapkan bahwa ia meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa Hangki Kurniawan untuk mengikuti tender proyek pembangunan Perumahan 100.

“Saya meminjamkan perusahaan kepada saudara Hangki untuk mengikuti tender, dengan surat pernyataan bahwa jika terjadi permasalahan yang merugikan atau melanggar hukum, maka saudara Hangki bertanggung jawab sepenuhnya,” jelas Samsul.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025, proyek pembangunan Perumahan 100 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.625.938.523,03.

Reporter: Badruddin A. Salim

Editor: Wendi Wambes