Kalesang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara terus menggelorakan pendekatan humanis dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, dengan menegaskan bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan, bukan dikucilkan secara sosial di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, dalam press release yang digelar pada Senin (22/12/2025).
“Pengguna narkoba adalah korban yang harus kita selamatkan melalui program rehabilitasi. Kita harus menanamkan pemahaman bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menyelamatkan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial mereka di masyarakat,” tegasnya
Menurutnya, tujuan utama rehabilitasi adalah membantu penyalahguna pulih dari ketergantungan narkoba, mengembalikan fungsi sosial, mencegah kekambuhan, serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Sepanjang tahun 2025, Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara telah melaksanakan berbagai program dan layanan rehabilitasi. Di antaranya, sebanyak 55 penyalahguna narkoba mendapatkan layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNN,” tuturnya.
Selain itu, BNNP Maluku Utara juga mengoptimalkan peran 35 Agen Pemulihan yang tersebar di tujuh kelurahan melalui Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Sebanyak 10 penyalahguna narkoba menerima layanan Skrining Intervensi Lapangan (SIL), sementara 50 orang lainnya mengikuti program pasca rehabilitasi.
Dalam mendukung kebutuhan administrasi masyarakat, BNNP Maluku Utara juga telah menerbitkan sebanyak 5.225 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi pemerintah, swasta/BUMN, serta TNI dan Polri.
Di bidang penegakan hukum, BNNP Maluku Utara telah melakukan assessment terpadu terhadap 110 tersangka penyalahguna narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran Polres.
“Kami juga melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan hasil 10 kasus dan 11 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 170 gram dan ganja seberat 1.935 gram, serta barang temuan ganja seberat 1.500 gram yang akan dimusnahkan hari ini,” ungkap Taryono.
Ia menegaskan, upaya rehabilitasi dan penegakan hukum akan terus berjalan seiring sebagai bentuk komitmen BNNP Maluku Utara dalam memerangi narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Reporter: Badruddin A Salim
Editor: Wendi Wambes
