Membaca Realitas

19 Kuskus Mata Biru Jadi Korban Perburuan, Warga Takome Tuntut Perda Perlindungan Satwa

TERNATE, Kalesang – Aksi perburuan liar terhadap satwa dilindungi kembali terjadi di Kota Ternate. Sebanyak 19 ekor kuskus mata biru dan satu ekor biawak berhasil diamankan warga di kawasan konservasi milik warga Pulo Tareba, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Maluku Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT.

Sejumlah pemburu yang diduga berasal dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, tertangkap warga saat melakukan aktivitas perburuan ilegal di kawasan tersebut

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perburuan satwa dilindungi yang berulang terjadi, dengan motif klasik untuk konsumsi pada momentum perayaan hari raya.

Pengurus Pulo Tareba, Yudi Safi, menjelaskan penangkapan berawal saat sejumlah anak kampung bersama Ketua RT setempat yang juga Koordinator Lapangan melihat cahaya senter mencurigakan di sekitar kawasan Danau Tolire Besar.

“Karena curiga, kami langsung melakukan pengecekan ke arah hutan di belakang danau. Setelah dilakukan pengejaran hingga ke arah Kampung Loto, para pelaku berhasil kami hadang,” ujar Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, warga menemukan barang bukti berupa 15 ekor kuskus mata biru dewasa dan empat ekor anakan yang disimpan dalam kantung, serta satu ekor biawak. Selain itu, dua pucuk senapan yang digunakan untuk berburu turut diamankan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku di lokasi kejadian, mereka berburu untuk kebutuhan konsumsi saat perayaan Natal. Yudi menyayangkan alasan tersebut, mengingat kasus dengan motif serupa telah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024 dan seluruhnya melibatkan pelaku dari daerah yang sama.

“Motifnya selalu sama, untuk makan saat hari raya atau untuk minum. Ini sudah kasus ketiga dan semuanya berasal dari Jailolo,” ungkapnya.

Meski sempat diwarnai emosi, warga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan menjatuhkan sanksi adat berupa denda sebesar Rp7 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan papan informasi larangan berburu di kawasan Takome.

Namun demikian, Yudi menyoroti lemahnya penegakan hukum dari Pemerintah Kota Ternate maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ia menilai rencana Peraturan Daerah (Perda) perlindungan satwa hingga kini masih sebatas wacana.

“Kami di Takome, khususnya Pulo Tareba, punya komitmen kuat menjaga ekosistem. Tapi kami tidak punya legalitas untuk menindak. Perda yang dulu sempat dibahas bahkan sampai hearing dengan wali kota, sampai sekarang belum juga terealisasi,” tegas Yudi.

Ia juga mengkritik sikap BKSDA yang dinilai pasif meskipun informasi kejadian telah dibagikan melalui grup komunikasi yang melibatkan pihak terkait.

“Informasi sudah kami sampaikan, tapi tidak ada respons atau tindak lanjut. Seolah-olah tutup mata dan hanya menjalankan rutinitas tanpa peduli masalah seperti ini,” tambahnya.

Saat ini, 19 ekor kuskus mata biru tersebut telah dikuburkan secara layak di kawasan Danau Tolire setelah dipastikan mati akibat perburuan. Warga berharap media massa dapat membantu mengampanyekan isu ini agar Pemerintah Kota Ternate segera menerbitkan payung hukum yang jelas demi memberikan efek jera kepada para pemburu liar di masa mendatang.

 

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar