BPJS Kesehatan dan Pemkot Ternate Sepakati Pelunasan Tunggakan Iuran Bertahap
TERNATE, Kalesang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ternate memastikan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tetap berlanjut pada 2026. Kepastian ini menyusul komitmen Pemkot Ternate untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan secara bertahap mulai Januari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, mengatakan kesepakatan pembayaran tunggakan tersebut telah disetujui oleh Wali Kota dan Sekretaris Kota Ternate serta diketahui oleh DPRD Kota Ternate.
“Komitmen dari pemerintah daerah melalui Pak Wali Kota dan Pak Sekot sudah jelas untuk menyelesaikan tunggakan. Skema pembayarannya juga sudah ada dan mulai dibayarkan bulan ini. Mudah-mudahan sesuai rencana, seluruh tunggakan bisa diselesaikan dalam tahun ini,” ujar dr. Meryta, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, meskipun masih terdapat tunggakan iuran, status kepesertaan masyarakat Kota Ternate yang ditanggung pemerintah daerah tetap aktif dan tidak mengalami penonaktifan.
“Tidak ada peserta yang nonaktif. Kerja sama masih berjalan sampai saat ini, jadi masyarakat tetap aman,” tegasnya.
Terkait layanan kesehatan, dr. Meryta meluruskan persepsi publik mengenai jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Menurutnya, secara regulasi seluruh penyakit dijamin selama sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
“Tidak ada penyakit yang tidak ditanggung, selama sesuai indikasi medis dari dokter dan mengikuti alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Yang tidak dijamin adalah jika peserta berobat atas keinginan sendiri tanpa rujukan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya pembagian kewenangan penjaminan untuk kasus tertentu. Kecelakaan lalu lintas, misalnya, menjadi tanggung jawab utama Jasa Raharja, sementara kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri masing-masing dijamin oleh Taspen dan Asabri.
Menanggapi isu keterlambatan pembayaran ke fasilitas kesehatan, dr. Meryta menegaskan BPJS Kesehatan Cabang Ternate tidak memiliki tunggakan kepada rumah sakit maupun Puskesmas.
“Setiap klaim dari rumah sakit yang masuk langsung kami bayarkan. Untuk Puskesmas dan dokter keluarga, pembayaran kapitasi rutin dilakukan setiap tanggal 15. Jadi tidak ada keterlambatan, sepanjang tagihan sudah diajukan untuk diverifikasi,” ujarnya.
Selain Kota Ternate, dr. Meryta juga mengungkapkan Kabupaten Halmahera Barat sempat mengalami tunggakan iuran pada tahun sebelumnya.
“Namun, pemerintah daerah setempat telah menyatakan komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembayaran pada awal 2026,” tandas dr.Meryta.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
