Membaca Realitas

161 Miliar Dana Korban Scam di Kembalikan

TERNATE, Kalesang – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan digital. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar.

Dana tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah IASC melakukan pemblokiran terhadap 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai rekening penampung.

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan tidak terduga modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, berbagai modus yang kerap menjerat masyarakat antara lain penipuan belanja online, fake call, investasi bodong, hingga modus love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan pelaporan dari masyarakat agar dana dapat segera diamankan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi scam. Kami mengapresiasi keberanian para korban untuk melapor, karena hal ini sangat menentukan keberhasilan penanganan kasus,” tegas Mahendra.

Senada, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyebut kejahatan ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat canggih.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih. Langkah OJK melalui IASC ini memberikan angin segar dan harapan baru bagi masyarakat,” kata Misbakhun.

Berdasarkan data IASC, hingga pertengahan Januari 2026 tercatat sebanyak 432.637 aduan telah diterima dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar di berbagai rekening penampung.

OJK dan IASC mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui laman resmi iasc.ojk.go.id agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar