Karantina Maluku Utara Tahan 150 Kg Daging Anjing Ilegal di Pelabuhan Jailolo
JAILOLO, Kalesang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) menahan 150 kilogram daging anjing tanpa dokumen resmi di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Laut Jailolo, Maluku Utara, Sabtu (14/2/2026).
Daging tersebut diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado dan ditemukan dalam tiga boks tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagai syarat lalu lintas media pembawa.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena selain tidak memiliki dokumen resmi, daging tersebut juga tidak dapat dijamin kelayakan dan kesehatannya untuk dikonsumsi.
“Penahanan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit berbahaya. Setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi secara ketat dan harus memenuhi persyaratan karantina,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, tindakan ini juga berkaitan dengan upaya antisipasi penyebaran Virus Nipah yang tengah mewabah di salah satu negara. Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia.
Menurut Sugeng, secara ilmiah Virus Nipah tidak hanya menginfeksi kelelawar buah sebagai inang alami, tetapi juga dapat menyerang berbagai jenis hewan lain, termasuk anjing. Penularan ke manusia berpotensi terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya.
“Peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan kedatangan kapal dan menemukan tiga boks mencurigakan tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, boks tersebut diketahui berisi daging anjing yang rencananya akan dikirim ke Halmahera Timur.
Sugeng menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Badan Karantina Indonesia serta sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan jaminan kesehatan.
“Upaya ini penting demi melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit hewan menular,” tandasnya.
