Dari Morotai hingga Ternate, Tiga Kelapa Lokal Ini Punya Perlindungan Hukum
TERNATE, Kalesang – Buah kelapa muda menjadi salah satu menu favorit masyarakat saat berbuka puasa di bulan Ramadan. Air kelapa yang segar dengan daging buah yang kenyal menjadi kombinasi minuman alami yang menyegarkan setelah seharian menahan haus dan lapar.
Di Ternate, permintaan kelapa muda meningkat signifikan selama Ramadan. Risal, pelaku usaha yang berjualan di seputaran Kelurahan Mangga Dua, mengaku penjualannya mengalami kenaikan dibanding hari biasa.
“Alhamdulillah di bulan puasa ini, pendapatan kami meningkat dari penjualan kelapa muda,” ungkap Risal, Senin (23/2/2026).
Tak hanya menjadi primadona saat Ramadan, sejumlah jenis kelapa asal Maluku Utara ternyata telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis kelapa daerah yang telah masuk dalam kategori KIK, baik sebagai indikasi geografis maupun potensi indikasi geografis.
Ketiganya yakni kelapa bido dari Morotai yang telah terdaftar sebagai KIK kategori indikasi geografis, serta kelapa nui sua dari Sanana dan kelapa takome igo ratu dari Ternate yang masuk dalam kategori potensi indikasi geografis.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal, baik yang masih berupa potensi indikasi geografis maupun yang telah resmi terdaftar sebagai indikasi geografis, bertujuan memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus pelindungan hukum atas produk yang dimanfaatkan masyarakat di daerah tersebut,” ujar Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menambahkan bahwa potensi kelapa nui sua dan kelapa takome igo ratu akan terus didorong untuk memperoleh status indikasi geografis. Proses tersebut akan melalui tahapan pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Bersama-sama kita dapat mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal, mulai dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya,” pungkasnya.
