Membaca Realitas

Ramadan Makin Istimewa, Nasi Jaha Ternate Kini Dilindungi Negara

TERNATE,Kalesang – Nasi jaha, makanan khas yang digemari masyarakat Maluku Utara (Malut), khususnya warga Ternate, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilindungi negara. Kuliner tradisional ini semakin diminati saat bulan Ramadan.

Risma, salah satu pedagang nasi jaha di Ternate, mengatakan permintaan meningkat signifikan selama bulan puasa. Menurutnya, cita rasa khas nasi jaha membuat makanan ini selalu diburu warga untuk menu berbuka.

“Dalam sehari saat bulan puasa, sekitar lima bambu nasi jaha bisa terjual habis, bahkan kadang lebih. Kami jual Rp10 ribu dapat empat potong,” ujar Risma, Senin (23/2/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa nasi jaha merupakan salah satu makanan tradisional yang telah dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Menurut Argap, nasi jaha yang terbuat dari beras ketan dan santan, kemudian dimasak di dalam bambu, termasuk kategori pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional sendiri merupakan karya intelektual yang mengandung karakteristik warisan budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat secara turun-temurun.

“Perlindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk pengetahuan tradisional seperti nasi jaha, bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mengajak pemerintah daerah, komunitas, perguruan tinggi, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal lainnya. Di antaranya pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, hingga indikasi asal.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, mendorong masyarakat untuk aktif melindungi budaya dan pengetahuan tradisional melalui pencatatan KIK di DJKI.

“Layanan permohonan pencatatan KIK sudah bisa diakses secara online dari mana saja. Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap memberikan pendampingan secara gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. Syarif Hi. Sabatan, selaku pelapor dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, sebagaimana dikutip dari laman DJKI, menjelaskan bahwa nasi jaha telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Ternate yang diwariskan secara turun-temurun.

“Nasi jaha merupakan representasi sosial budaya masyarakat. Pelindungan ini penting demi kelestarian makanan adat yang telah dikenal luas sebagai makanan khas Ternate,” pungkasnya.