TERNATE, Kalesang – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Kegiatan tersebut digelar secara daring dari Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (25/2/2026).
Inspektur Jenderal Kemenkum, Hendro Pandowo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Perilaku ASN harus sesuai dengan kode etik, melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, serta menghindari pelanggaran etik maupun tindak pidana,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengelolaan laporan pengaduan yang dapat disampaikan baik oleh pegawai maupun masyarakat. Saluran pengaduan tersebut meliputi SIPIDU, Whistleblowing System (WBS), kotak saran, website resmi, serta sarana lainnya yang terintegrasi.
Secara terpisah, Budi Argap Situngkir menyatakan dukungannya terhadap implementasi aturan tersebut sebagai pedoman dalam mendorong kemudahan dan percepatan penanganan pengaduan di wilayah Maluku Utara.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara mendukung pengelolaan pengaduan sebagai instrumen penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Argap, pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas jajaran Kemenkum di daerah,” pungkasnya.
