TERNATE, Kalesang – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah (Halteng) tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 tengah menjalani proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara.
Harmonisasi tersebut dilakukan atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah guna memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa ranperbup tersebut memiliki peran penting karena menyangkut kepentingan banyak pegawai serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian THR dan Gaji ke-13.
“Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan hak pegawai, sehingga percepatan dalam proses penyusunan ranperbup ini menjadi sangat penting. Melalui harmonisasi, Kemenkum Malut memastikan regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Mia secara virtual, Jumat (13/3/2026).
Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Halmahera Tengah, Alan, mengatakan bahwa ranperbup tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halteng.
“Pemkab Halteng berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan sehingga rancangan peraturan bupati ini dapat segera ditetapkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut bersifat vital karena berkaitan dengan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. Ia meminta Pemkab Halmahera Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
“Sehingga proses pengesahan rancangan peraturan ini dapat segera dituntaskan dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (TKH), Indra Eki Wijaya, menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap rancangan peraturan bupati tersebut, baik dari sisi substansi materi muatan maupun teknis penyusunan.
Ia mencontohkan, pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2) terdapat potensi tumpang tindih (overlapping) dengan ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) yang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Ranperbup ini penting dan dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi peraturan bupati, dengan terlebih dahulu memperbaiki sejumlah catatan, koreksi, tanggapan, dan usulan terhadap rancangan tersebut,” pungkasnya.
