Membaca Realitas
728×90 Ads

PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Penegakan Hukum Ketenagalistrikan

Ternate, Kalesang – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan melalui workshop yang digelar di Aula PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan PLN dan pejabat Kementerian ESDM, di antaranya Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PLN, Grenata Louhenapessy, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, bersama jajaran. Workshop tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman aspek hukum pidana dalam pelanggaran pemakaian tenaga listrik, termasuk pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus melindungi masyarakat.

“Pelanggaran pemakaian tenaga listrik tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan sistem serta membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap penanganan, termasuk P2TL, harus dilakukan secara profesional dan berbasis hukum yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan berdampak langsung pada kualitas layanan listrik yang dirasakan masyarakat, baik dari sisi keandalan, keamanan, maupun mutu layanan.

Sementara itu, Grenata Louhenapessy menekankan pentingnya keselarasan dalam seluruh proses penegakan hukum di lingkungan PLN, mulai dari perencanaan hingga tindak lanjut di lapangan.

“Seluruh proses harus memiliki persepsi yang sama di seluruh unit PLN agar berjalan efektif dan berkeadilan. Regulasi juga perlu diimbangi dengan pendekatan yang tepat di lapangan,” katanya.

Di sisi lain, Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi hal penting dalam setiap kebijakan dan implementasi penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan.

“Hukum harus mampu memberikan kepastian dalam setiap langkah kebijakan. Diperlukan juga ketepatan dalam implementasi di lapangan, termasuk dalam pengamanan dan pengambilan barang bukti saat penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara regulator, PLN, badan usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar penegakan hukum berjalan efektif sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

728×90 Ads