Kemenkum Malut Catat 14 Musik Tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 14 musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sepanjang semester I tahun 2026. Pencatatan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan EBT menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, sekaligus melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang,” ujar Argap dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pelindungan EBT tidak hanya berfungsi sebagai upaya pelestarian budaya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai sosial, budaya, hingga nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional merupakan upaya melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, komunitas budaya, perguruan tinggi, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencatatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Menurut Rian, masih banyak potensi budaya di Maluku Utara yang layak mendapatkan perlindungan hukum, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, serta bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dahulu dan diwariskan secara turun-temurun. Tugas kita bersama adalah melestarikannya melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum,” ujarnya.
Adapun 14 musik tradisional Maluku Utara yang telah resmi dicatatkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional pada semester I 2026 meliputi Rabana Sula, Gambus Sula, Rababu, Wela-wela, Cikamomo, Soya-soya, Salai Jin, Togal, Gala, Yangere, Tide-tide, Lalayon, Dana-dana, serta satu musik tradisional lainnya yang tercatat dalam data Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
