Polda Malut Pecat 21 Personel Secara Tidak Hormat, Mayoritas Kasus Desersi
SOFIFI, Kalesang — Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 21 personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga integritas anggota Polri.
Ia menegaskan, penerapan reward and punishment dilakukan secara konsisten. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Arif.
Dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, Kapolda menyebut pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah desersi.
Menurutnya, penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.
Arif mengakui keputusan PTDH bukan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan keputusan berat, namun harus dilakukan karena adanya ketentuan yang mengatur.
“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkapnya.
Meski telah diberhentikan dari institusi, Arif mengatakan para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima, kata dia, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesannya.
Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk memastikan keputusan pemberhentian tersebut diketahui secara resmi oleh masyarakat.
“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Arif.
Upacara PTDH terhadap 21 personel tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Maluku Utara dalam menerapkan disiplin dan penegakan aturan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

