Membaca Realitas

21 Parpol Sudah Mengisi Data Sipol

TERNATE (kalesang) – Sebanyak 21 Partai Politik (Parpol) di Indonesia telah memasukan dokumen administrasi pendaftaran sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebelumnya, KPU-RI resmi meluncurkan Sipol di Kantor KPU Jakarta, Jumat (24/6/2022) lalu. Sipol merupakan perangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik atau calon peserta Pemilu.

Anggota KPU Provinsi Malut, Buchari Mahmud menyampaikan hingga Minggu (26/6/2022) tercatat sudah ada 21 Parpol yang memasukan data Sipol.

“Semua total ada 21 Parpol.” Ucap Buchari dalam keterangan tertulisnya yang diterima kalesang.id, Senin (27/6/2022).

Berikut Daftar Parpol:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Republikku
  19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan