Membaca Realitas

PSE Lingkup Privat Akan Diberlakukan, Sejumlah Perusahaan Teknologi Belum Lakukan Pendaftaran

JAKARTA (kalesang) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta sejumlah perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sejumlah perusahaan teknologi itu adalah Instagram, Google,dan WhatsApp.

Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, PSE Lingkup privat berlaku mulai Kamis(21/7/2022). Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat Rabu(20/7/2022).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, agar melakukan pendaftaran.

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

“Semuanya diwajibkan untuk mendaftar agar memenuhi persyaratan perundang-undangan kita.  paling lambat tanggal 20 Juli ini.”Katanya

Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ia menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, diantaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sementara itu, berdasarkan data per Minggu (17/7/2022) di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar. (M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah