TERNATE (kalesang) – Seluruh partai politik (Parpol) telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang akan dimulai pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Dan untuk pendaftaran partai politik sendiri dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, pihaknya saat ini diminta untuk menyiapkan diri mengikuti verifikasi Parpol, karena secara internal seluruh kriteria dan persyaratan disiapkan baik itu dokumentasi seluruh pengurus dan juga kesediaan seluruh struktur.
“Jadi struktur di DPC harus disiapkan pada seluruh kecamatan. Di ranting juga harus 100 persen, kemudian kantor dan perwakilan perempuan 30 persen pada masing-masing kepengurusan.” Kata Muhajirin kepada kalesang.id, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Ketua DPRD Kota Ternate itu, bahwa dokumen dan syarat telah disiapkan DPC PKB Kota Ternate, bahkan telah dilakukan verifikasi secara internal.
“Tinggal kita menunggu 1 Agustus nanti ada pendaftaran serentak oleh partai, jadi kita diminta untuk menyiapkan diri pada 1 Agustus 2022.” Jelasnya.
Sementara untuk kompisisi caleg sendiri, wakil rakyat Kota Ternate itu mengaku telah siap dan bahkan DPP PKB nantinya akan membuat aplikasi pendaftaran calon Legislatif (Caleg) secara online. Jika aplikasi tersebut telah dilaunching secara nasional, maka aplikasi tersebut nantinya dibuka pendaftaran pada masing-masing kabupaten kota.
“Jadi bagi siapa yang mau caleg silahkan daftar, karena terbuka untuk semua orang, silahkan mendaftar nanti ada tim seleksi baik dari DPC, DPW maupun perwakilan DPP.” Tukasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
