JAKARTA (kalesang) – Tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada Jumat (29/72022) kemarin. Selanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan KPU PKPU tentang tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, per hari ini sudah ada 9 Parpol yang mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, yakni 1 Agustus 2022.
“Pada 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan Parpol.” Kata Idham seperti dikutip dari nasional.tempo.co, Sabtu (30/7/2022).
Namun, ia menambahkan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama.
Berikut jadwal sembilan parpol yang akan mendaftar di hari pertama :
Pukul 08.00
– PDI Perjuangan
– Partai Keadilan dan Persatuan
– Partai Reformasi
Pukul 08.30
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pukul 10.00
– Partai NasDem
– Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Pukul 11.00
– Partai Gelora
Pukul 13.00
– Partai Buruh.(m-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
