706 WBP Dapat Remisi Kemerdekaan, Kakanwil: Diharapkan Kedepannya Jauh Lebih Baik
TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-77 , Rabu (17/8/2022).
Upacara yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kota Ternate itu, dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara , Syamsudin Abdul Kadir diperuntukkan bagi 706 WBP di Rutan serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Maluku Utara.
Dari 706 WBP tersebut, terdapat 1 WBP dengan kasus pencurian dinyatakan langsung bebas, sementara 1 Napi lainnya mendapatkan remisi umum dengan waktu 5 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, M.Adnan mengatakan pemberian remisi ini menunjukan seluruh warga binaan di pemasyarakatan wilayah Maluku Utara sudah disiplin mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam lapas, sehingga dalam penilaian kalapas menunjukan warga binaan sudah lebih baik.
“Semua jumlah remisi yang diusulkan ,diterima semua dan pemberian ini bervariatif ada pemotongan masa tahanan hingga langsung bebas.”Ungkapnya, Rabu (17/8).
Ia berharap, agar remisi tersebut dapat memotivasi agar kedepannya warga binaan jauh lebih baik dan bisa beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
