Membaca Realitas

Pempus Belum Tranfer DBH SDA dan Pajak Rokok Sebesar Rp45 Miliar

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Pusat (Pempus) belum tranfer Dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) dan pajak rokok ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) senilai Rp45 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada kalesang.id, Jumat (2/9/2022).

Ahmad mengatakan, saat ini terdapat DBH SDA sebesar Rp20 miliar yang belum ditranfer oleh Pempus. Kemudian, lanjutnya, ditambah pajak rokok sekitar Rp25 Miliar. Jadi semua sekitar Rp45 Miliar yang belum ditransfer Pempus.

“Kami menunggu dana transfer dari pusat, baru nanti bayar lagi secara bertahap untuk memenuhi dana transfer ke 10 kabupaten kota. Sebenarnya semua sudah disalurkan, cuman belum seluruh dari besaran nilai itu.” Kata Ahmad.

Tentu, Ahmad menambahkan, yang sudah disalurkan ke masing-masing kabupaten kota sebesar Rp5 miliar. Nanti sisanya akan ditambah pada bulan ini.

“Kalau sudah ditranfer dari Pempus, kita langsung salurkan ke kabupaten kota.” Pungkasnya. Ahmad.(tr-08)

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Junaidi Drakel