Naikan Harga Tiket Melebihi Aturan, Dishub Malut Ingatkan Operator Kapal
SOFIFI (kalesang) – Imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, pertamax dan solar memicu inflasi di segala sisi.
lihat saja apa yang dilakukan Nasional Shipowners Assosiation (INSA) Kota Ternate, Maluku Utara yang langsung menaikan tarif jasa transportasi kapal tanpa berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meminta operator agar tidak menaikan harga tiket penumpang kapal laut diatas 10 % hingga 15 %
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria. Ia mengatakan bahwa pihak operator kapal penumpang tidak boleh sepihak menaikan harga
“Kami memakai patokan 10 sampai 15%, supaya operator jangan menaikan harga tiket sesuka hati dia.”Ungkap Armin saat diwawancarai Kalesang.id, di kantor gubernur Malut. Senin (5/9/2022).
Berita Terkait: Harga Tiket Kapal Naik, Tiket Ferry Masih Normal. Berikut Daftar Tarifnya
Lanjutnya, dalam menyikapi kenaikan harga tiket secara sepihak. Dishub Malut bakal panggil seluruh operator Kamis (8/9/2022) mendatang ini untuk rapat agar mengkaji bersama terkait perhitungam tarif.
Tambahnya, perhitungan tarif dasar memiliki kajian yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.
Menurutnya, kenaikan harga yang dilakukan oleh operator sudah mencapai 35%, dan itu kata Armin melanggar aturan. Oprator hanya pikir untung rugi, tetapi tidak pernah berpikir daya beli mayarakat.
“Maka pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat.”Katanya sembari menambahkan jika operator tidak punya kewenangan menaikan tarif seenaknya.
“Yang memiliki kewenangan menetapkan tarif bukan operator tetapi pemerintah.” Pungkasnya.(tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
