TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) lakukan Memorandom of Understanding (MoU) dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/9/2022).
“Iya benar, kemarin ada pendantanganan MoU antara Kejari Tikep dan Samsat Tikep.” Kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Jumat (9/9/2022).
MoU itu, Gama mengatakan, dengan tujuan untuk melakukan penyelamatan, pemulihan keuangan, kekayaan dan aset negara. Isi kerja sama itu tentang permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta pertimbangan hukum dalam pembayaran pajak bermotor.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama itu kami berharap bisa membangun sinergitas di antara kedua belah pihak terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UPTD Samsat Kota Tikep.” Harap Gama.
Tentu, lanjut Gama, pada kesepakatan itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dalam rangka penyelesaian tunggakan pemungutan dan penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang dihadapi UPTD Samsat Tidore.
Sekadar diketahui, yang hadir dalam teken MoU itu di antaranya Kajari Faisal Arifuddin, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Deni Alfianto, dan Kepala UPTD Samsat Kota Tikep Muhammad Mahrani Andili.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
