Membaca Realitas

Siswa-siswi SMA Negeri 6 Waiboga Ikuti Penyuluhan Hukum UU ITE

SANANA (kalesang) – Siswa-siswi SMA Negeri 6 di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengikuti penyuluhan hukum serta sanksi pidana berdasarkan UU ITE.

Hal ini dilalukan lantaran pengguna media sosial tidak hanya orang dewasa saja, melainkan kebanyakan para pelajar. Tentu, dalam penyuluhan ini melahirkan tema bartajuk ” Melek Hukum Penggunaan Media Sosial”.

Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Hukum Adha Buamona. Menurutnya, memberikan penyuluhan ini agar pelajar di tingkat SMA bisa memahami adapun dampak negatif saat bermedia sosial.

“Memang keberadaan media sosial juga memudahkan siswa dalam melakukan belajar online. Bahkan membantu siswa dalam memahami pembelajaran online, sebab saat ini siswa dituntut untuk lebih mandiri.” Kata Adha kepada kalesang.id, Sabtu (10/9/2022).

“Contoh yang kita lihat sekarang media sosial dijadikan untuk menanam kebencian terhadap orang lain dengan mengunggah kata-kata atau gambar yang tidak etis sehingga terbangun rasa tidak senang dan benci terhadap seseorang.” Tambah Adha..

Sementara dalam penyuluhan itu sendiri, Adha mendapat respon baik dari pihak Kepala SMA Negeri 6, Abdola Umamit serta mendapat dukungan dari Babinsa Desa Waiboga dan Desa Umaga, Serda Rusman Soamole dari Kodim 1510 Sanana.(tr-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel