SANANA (kalesang) – Warga desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), periksa Kepala Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Arman Duwila terkait tunjangan aparatur desa yang belum dibayar.
Desakan itu dilakukan dalam aksi unjuk rasa bersama sejumlah organisasi kepemudaan (OKP), di antaranya Ek LMND dan GMNI, Kamis (15/9/2022). Selain demonstrasi di Kejari, massa aksi juga akan turun ke Inspektorat dan kantor Bupati Kepsul.
Koordinator aksi, Rusdianto Umagap mengatakan, usai pelantikan Arman Duwila selaku Kepala Desa (Kades) Wainib seharusnya menjalankan tugas dengan baik. Tentu, tugas Arman salah satunya harus membayar tunjangan atau gaji aparatur pemerintahan.
Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut diduga Arman sengaja mengabaikannya. Sudah begitu, kata Rusdianto, kades kembali menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan aparatur pemerintah desa sejak 5 Januari 2022 dan 10 Januari 2022.
“Dari kebijakan kades, Pemerintah Kecamatan Sulabesi Selatan melayangkan surat panggilan, akan tetapi surat tersebut tidak diindahkan oleh kades.” Kata Rusdianto.
Padahal, lanjut Rusdianto, kebijakan tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 pasal 5 ayat (1). Bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
“Kami mendesak Bupati Kepulauan Sula segera copot Kepala Desa Wainib, mendesak Inspektorat segera periksa kepala desa dan bendahara desa, mendesak Kejari segera periksa kades, mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi BPD Wainib.” Tegasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
