Polres Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ke Kejari Tikep
TIDORE (kalesang) – Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah limpahkan berkas tersangka kasus dugaan penganiayaan, Muhammad Siraz Tuni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep.
Muhammad ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menganiaya Mardianto Mus beberapa waktu lalu.
“Iya benar, hari ini, Kamis (15/9/2022) kami sudah serahkan berkas kasus dugaan penganiayaan ke Kejari Tikep.” Kata Kasat Reskrim Polres Tikep, IPTU Redha Astrian kepada kalesang.id.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias mengatakan, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Tikep telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti (BB) atau tahap II dari penyidik Polres.
“Berkas tersangka sudah diterima dan telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, pada 5 September lalau. Atas tindakan tersebut, Siraz dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP.” Kata Gama.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjutnya, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore Tikep, tim penyidik Polres Tikep dan keluarga tersangka.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (15/9/2022) hingga Selasa (4/10/2022). Itu berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tertanggal 15 September 2022.” Ucap Gama.
Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio, Gama menambahkan, dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
“Dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” Pungkasnya.tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
