TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan berbagai macam kekeliruan berkas pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Terakait hal itu, KPU-RI membuka kembali akses Sipol kepada 24 partai politik tersebut, guna memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat maupun mengganti dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan pada tahapan perbaikan administrasi ini, pihaknya berharap kepada Parpol di kabupaten/kota maupun provinsi untuk melakukan perbaikan.
“Tentu kami harap kepada Parpol untuk lakukan perbaikan jika ada kekeliruan. Ini merupakan hal penting.”Katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Pudja menuturkan, tahapan perbaikan administrasi ini, merupakan hal penting yang harus dilakukan karena akan menentukan arah parpol untuk ke tahap selanjutnya.
KPU RI menemukan 23 Parpol diharuskan untuk melakukan perbaikan, yakni PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik Satu.
Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal tahapan perbaikan administrasi ini hingga pada 28 September 2022.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
