TERNATE (kalesang) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, secara resmi telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Ternate Hadijah Tukuboya pada Senin (19/9/2022).
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Toto Sunarto bahwa, Hadijah selaku penggugat telah mendaftarkan gugatan di PTUN Ambon terkait objek sengketa SK tersebut
Dikatakan, setelah dilakukan proses mulai dari keberatan dan gugatan yang diajukan ke PTUN Ambon, majelis hakim telah mengeluarkan putusan, di mana hasilnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Serta menyatakan SK Walikota Ternate Nomor: 821.2/KEP/553/2022 tetap sah dan berlaku. Dan juga menghukum biaya perkara untuk seluruhnya.” Aku Sunarto.
Sebelumnya, kata Sunarto, pada saat pengangkatan dan pemberhentian pada Jumat (4/2/2022) lalu, Hadija yang pada awalnya staf ahli walikota dinonjobkan ke Bagian Umum Setda Kota Ternate.
Dari situ, lanjut Sunarto Hadijah melayangkan gugatan ke PTUN Ambon dikarenakan keberatan administrasi atas Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate dengan Nomor: 821.2/KEP/553/2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Kota Ternate.
“Dan gugatannya di tolak, dalam perkara Nomor 12/G/2022/PTUN.ABN, hakim pemeriksa telah mengadili dan memutuskan.” Tukasnya(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
