TERNATE (kalesang) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate telah melakukan uji publik atau mempublikasikan nama-nama Non-ASN di Kota Ternate, Maluku Utara.
Uji publik dilakukan setelah BKPSDMD Kota Ternate melakukan pendataan dan verifikasi Non-ASN selama sebulan, dan uji publik ini dilakukan selama satu pekan yang terhitung mulai Senin (3/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) mendatang.
“Dalam uji publik itu masyarakat atau khalayak diminta mengoreksi sekaligus nama-nama tersebut, karena uji publik itu melihat ekspetasi publik terhadap apa yang sudah diumumkan.” Ucap Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada kalesang.id, Selasa (4/10/2022).
Mantan Lurah Gamalama Kota Ternate itu menyebutkan, setelah dilakukan uji publik, maka diberikan waktu untuk mengoreksi kembali data atau nama-nama tersebut hingga Sabtu (29/10/2022).
Lanjutnya, kemudian pada Minggu (30/10/2022) seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menandatangani surat tanggung jawab mutlak.
Berita Terkait:Sebelum Disahkan BKN, Pekan ini Tenaga Non-ASN Uji Publik
“Bahwa betul nama-nama itu berada di OPD bersangkutan. Sekaligus jumlah PTT yang ada di masing-masing OPD.” Kata Samin.
Dikatakan juga, setelah pimpinan OPD menandatangani kemudian direkap lah nama-nama tersebut dan diberikan kepada kepala daerah untuk membuat surat pertanggung jawaban mutlak Walikota Ternate.
“Bahwa jumlah PTT hasil pendataan sekian dan hasil itu nantinya dilaporkan ke BKN dan Menpan RB.” Sebut Samin.
Ia juga menambahkan, untuk jumlah Non-ASN yang dilakukan pendataan yakni sebanyak 3,009 orang, dan mereka itu akan melewati tahapan uji publik yang sementara berlangsung.
“Jadi uji publik itu kurang lebih dilakukan selama satu minggu.” Tandasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
