Membaca Realitas

Satker Masih Lamban Ajukan SPM, Kanwil DJPb Malut Lakukan FGD

TERNATE (kalesang)- Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di Maluku Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbandaharaan (DJPb) Maluku Utara lakukan Focus Group Discussion.

Kegiatan yang dihela di Red Star Resto, Kota Ternate itu, dirangkaikan dengan penandatanganan pakta Komitmen oleh Kuasa Pengguna Anggaran Saturan Kerja (Satker) Lingkup Kanwil DJPb Maluku Utara.

Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengungkapkan, Focus Group Discussion tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan hambatan yang terjadi di akhir tahun dan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker.

Sebab, berdasarkan hasil monitoring Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, masih terdapat Satuan Kerja yang terlambat mengajukan kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Terdapat batas-batas waktu pengajuan kontrak dan SPM yang harus dicermati bersama, hal itu juga mempengaruhi capaian kinerja pelaksanaan anggaran, maka FGD ini kita lakukan untuk mengantisipasi itu.” Katanya, Rabu (2/11/2022).

Lanjutnya, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), yang merupakan instrument dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran di Satker Kementerian/Lembaga.

“Peningkatan nilai IKPA juga penting dilakukan saat ini. Sampai Triwulan III TA 2022, capaian indikator Deviasi Halaman III dan Penyerapan Anggaran wilayah Maluku Utara dikategorikan cukup rendah.” Tuturnya

Pada kesempatan itu pula, target penyerapan anggaran di triwulan-IV Tahun 2022, mitigasi resiko atas kemungkinan terjadinya pengajuan Data Kontrak, dan pengajuan SPM di luar batas waktu terutama jenis belanja 53 (belanja modal) juga menjadi salah satu pembahasan.

“Sampai dengan akhir Oktober 2022, di Maluku Utara masih terdapat Rp1,39 triliun yang belum terserap, dari alokasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp4,67 triliun.” Ungkapnya

Untuk itu, Adnan meminta komitmen dari para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk dapat menyelesaikan pelaksanaan anggaran di tahun 2022 dengan baik.

“Dan pengajuan data kontrak dan SPM dilakukan sesuai dengan batas-batas waktu yang ditentukan.” Harapnya

Untuk diketahui, Komitmen dari pada KPA dituangkan dalam Pakta yang memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Berperan secara proaktif memantau dan mengawasi penyerapan sisa anggaran di akhir tahun 2022

2. Mempedomani batas akhir pengajuan kontrak atau perubahan kontrak dan pengajuan SPM ke KPPN sebagaimana ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022.

3. Berkoordinasi dengan penyedia barang/jasa untuk percepatan pekerjaan

4. Mampu menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun 2022

5. Tidak mengajukan data kontrak atau perubahan kontrak dan atau SPM ke KPPN di luar batas waktu yang ditentukan.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan