SANANA (Kalesang) – KPU Kabupaten Kepuluan Sula, Provinsi Maluku Utara membuka pendaftaran pembentukan penyelenggara badan Adhoc pada 20 November 2022.
Pendaftaran penyelenggara Adhoc itu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hanya saja yang lebih dibuka, yakni PPK.
Divisi Sosdiklih, SDM dan PARMAS KPU Kepsul, Hamida Umalekhoa mengatakan, sistem seleksi penyelengara Adhoc itu menggunakan aplikasi SIAKBA.
Hal ini, menurutnya, sangat membantu masyarakat yang mau melamar jadi penyelenggara. Karena pelamar sudah tidak lagi datang ke kantor KPU untuk mendaftar melainkan tinggal membuka aplikasi SIAKBA.
“Semua syarat sesuai ketentuan pelamar langsung bisa mengunggah dalam bentuk pdf ke aplikasi SIAKBA.” Katanya kepada kalesang.id, Sabtu (19/11/2022).
Hamida menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah kecamatan yang tidak ada jaringan Telkomsel. Hanya saja, di sana ada jaringan WiFi yang berada di kantor desa.
“Makanya yang penting orang bersangkutan mau datang ke kantor desa untuk keperluan mendaftar sebagai pelamar calon anggota PPK maupun PPS.” Ujarnya.
Kendati begitu, Hamida menuturkan, jika benar-benar terkendala dengan jaringan, makanpelamar tersebut bisa datang ke kantor KPU dan pihaknya akan melayani mereka.
“Kalau mereka benar-benar terkendala jaringan, maka pelamar bisa dibantu oleh operator yang menangani aplikasi SIAKBA.” Ucapannya.
Selain itu adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran, di antaranya pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari 20-24 November 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 20-29 November 2022, perpanjang pendaftaran 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November sampai 1 Desember 2022.
Pengumuman hasil penelitian administrasi 2 Desember-4 Desember 2022, seleksi tertulis 5-7 Desember 2022, pengumuman hasil tes tertulis 8-10 Desember 2022, tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember 2022, seleksi wawancara 11-13 Desember 2022, pengumuman hasil seleksi 14-16 Desember 2022, penetapan anggota PPK 16 Desember 2022, pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 18-22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran 18-27 Desember 2022, penelitian administrasi 19-29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian 30 Desember sampai 1 Januari 2023, seleksi tertulis 2 Januari sampai 4 Januari 2023.
Pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat 30 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023, wawancara 8-10 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 11-13 Januari 2023, penetapan anggota PPS 13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
