Kekurangan Pendaftar PPK, Empat Kecamatan di Malut Diberi Perpanjangan Waktu
TERNATE (kalesang)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah kabupaten/kota.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina R.Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, pelaksanaan pendaftaran PPK berjalan lancar.
Namun, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perpanjangan waktu pendaftaran hingga Jumat (2/12/2022) hari ini, karena belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan.
“Tiga daerah itu Kota Ternate untuk kecamatan pulau Hiri, Kota Tidore Kepulauan untuk kecamatan Tidore Selatan dan Kabupaten Halmahera Selatan untuk Kecamatan Obi Selatan dan Obi Timur.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Jumat (2/12).
Meskipun hingga batas waktu perpanjangan dan belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan tersebut, Safrina mengatakan, proses seleksi administrasi tetap dilakukan sesuai jadwal.
Lanjutnya, berdasarkan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi administrasi PPK akan diumumkan Minggu (4/12) bagi 3 Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang melakukan perpanjangan waktu.
Sementara, untuk 7 kabupaten/kota lainnya diumumkan Jumat (2/12) hari ini.
“Untuk PPK, Insyaa Allah hari ini pengumuman hasil seleksi administrasi, namun untuk 3 Kabupaten/Kota tersebut diumumkan di tanggal 4 Desember.” Jelasnya.
Terkait hal itu, ia mengimbau, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu, yakni calon anggota PPK.
“Partisipasi masyarakat dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara, merupakan upaya untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.” Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
