SANANA (Kalesang) – Dua tersangka kasus pencurian di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, yakni Nainana serta Sahril Ipa dikuhum 4 dan 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut diketahui pada saat digelarnya sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Selasa (27/12/2022).
Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian di rumah warga. Putusan itu Naina dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan Sahril 4 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Unit Mobil Angkutan Umum di Kota Ternate Terbakar
Juru Bicara (Jubir) PN Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda.
“Sudah selesai sidang putusan, Nainana 5 tahun dan Sahril 4 tahun penjara.” Kata Ferian kepada kalesang.id, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Masalah Bakso yang Diduga Pakai Daging Tikus di Kepsul Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sekadar dikethui, sebelum divonis kedua tersangka ini sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Sanana. Selain itu, mereka berdua sempat gegerkan warga Kepsul lantaran melarikan diri dari penjara Polres Kepulauan Sula. Pelarian mereka terpaksa terhenti karena ditangkap oleh anggota kepolisian dan sejumlah warga.
Pelarian itu mereka bersama tersangka kasus pembunuhan yakni, Gabriel Ola dan tersangka dugaan pencabulan, Fahrin Golam. Tetapi, pelarian empat tahanan itu akhirnya ditangkap kembali dan diamankan ke Lapas Kelas IIB Sanana.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
