Membaca Realitas

Kasus Kekerasan Dominasi LPK Anak Kelas II Ternate

Sepanjang 2022 Dihuni 21 Anak Binaan

TERNATE (kalesang) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2022 masih didominasi kasus kekerasan anak.

Anak yang berkonflik dengan hukum atau juga biasa disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, di Kota Ternate masih tinggi.

“Kasus perlindungan anak misalkan pencabulan, mungkin pacaran yang bersangkutan dalam hal ini korban hamil dan sebagainya, kemudian pihak keluarga melaporkan dan diproses hukum.”Papar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Karyono Bc. Ip. SH Melalui Registerator Pemasyarakatan, Rifai Togubu menjelaskan, kepada kalesang.id Senin (1/2/2023).

Selain kasus yang melibatkan anak, kasus pencurian, kekerasan, Narkoba dan penyalahgunaan senjata api (senpi) juga memenuhi LPKA.

“Sepanjang tahun 2022, kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang, kasus pencurian 12 orang, kasus penganiayaan 3 orang, kasus narkoba 2 orang, dan kasus penyalahgunaan senpi 1 orang sepanjang tahun 2022.”Bebernya.

Sambung Rifai, vonis hukuman yang paling lama dijalani anak yang berhadapan dengan hukum yakni hukuman 7 tahun penjara.

“Yang paling lama vonis hukuman yakni kasus narkotika golongan I jenis ganja.” Jelasnya.

Selain itu usia anak yang berhadapan dengan hukum yang paling di bawah yakni usia 15 tahun dan yang diatas rata-rata usianya 17 tahun.

“Untuk LPKA Kelas II Ternate kata Rifai, sepanjang tahun 2022 dihuni 21 orang.” Tandasnya. (tr-08)

 

Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan