Alokasi Kursi DPRD Provinsi Maluku Utara Bakal Bergeser?
KPU Lakukan Uji Publik, Minta Masukan Semua Pihak
TERNATE (kalesang) – KPU Maluku Utara gelar Uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.
Pelaksanaan uji publik ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemetaan Dapil DPRD Provinsi dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, mengatakan uji publik pemetaan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi ini merupakan hal penting untuk dilakukan. Sebab, apa yang dibahas pada forum akan menjadi catatan penting.
“Kami menyambut positif masukan dan tanggapan dari semua pihak terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi.”Tuturnya, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, apa yang sudah dipresentasikan dan dihasilkan pada uji publik ini, akan disampaikan kepada KPU RI dan selanjutnya, disampaikan juga kepada Komisi II DPR RI.
“Setelah disampaikan ke Komisi II, kemudian gelar pendapat bersama legislatif, pemerintah, dan penyelenggara.” Katanya.
“Hasil uji publik juga akan digunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan KPU (PKPU).” Ujarnya.
Pada uji publik ini, KPU Maluku Utara memaparkan, adanya pergeseran alokasi kursi pada sejumlah dapil. Yang disebabkan karena berkurangnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.
“Dari komposisi dapil memang ada perubahan, seperti alokasi kursi pada Dapil 1 bergeser ke Dapil 3, dan Dapil 5 geser ke Dapil 3.” Ungkapnya.
- Berikut rancangan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Pemilu 2024:
1. Dapil I (Halmahera Barat, Ternate) : 11 Kursi
2. Dapil II (Halmahera Utara, Morotai) : 9 Kursi
3. Dapil III (Halmahera Timur, Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah) : 10 Kursi
4. Dapil IV (Halmahera Selatan) : 9 Kursi
5. Dapil V (Kepulauan Sula, Taliabu) : 6 Kursi
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
