Membaca Realitas

Lulus PPPK di Kepulauan Sula Tak Bisa Ikut Seleksi CASN

Kecuali Berstatus Honor

 

SANANA (kalesang) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diangkat tak bisa lagi mengikuti tes Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) selama kontraknya masih ada.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fadila Waridin mengatakan, tenaga guru dan kesehatan jika sudah terpilih sebagai PPPK, maka sudah tidak bisa mengikuti seleksi CASN. Karena masih terikat dengan kontrak.

“Jadi mereka tidak bisa ikut tes CASN karena masih terikat kontrak. Terkecuali mereka belum diangkat jadi PPPK yang di mana statusnya masih menjadi honorer.” Ucapnya kepada kalesang.id, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca di Maluku Utara Kamis 26 Januari 2023

Menurut Fadila, pengangkatan PPPK dilihat berdasarkan masa kerja yang sesuai dengan kategori penilaian, di antaranya Perioritas (P1) sampai dengan Pelamar Umum (P4).

Baca Juga: Toko Cemilan Bos Kecil Ternate Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

“Meski demikian, selama orang tersebut masih status honor kemudian ada seleksi CASN, maka orang itu bisa ikut seleksi.” Ujarnya.

“Selain itu, pengusulan kebutuhan kuota PPPK tahun 2023 di lingkup Pemda Kepulauan Sula masih sementara dibuat.” Sambung Fadila.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel