Honorer DLH Tikep yang Tertangkap Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu Polisi Lakukan Gelar Perkara
TIDORE (kalesang) – Sopir truk sampah yang merupakan pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tidore Kepulauan (Tikep) bernama Fadil M Saleh (41) alias FMS, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
PLT Kasatreskoba Polresta Tidore,Iptu Anas Kahfi, PLT dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023) mengatakan hal tersebut berdasarkan penarapan pasal yang disangkakan kepada tersangka, dimana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun, dan ancaman minimal 5 tahun.” Kata Anas.
Pasal yang sangkakan pasar 114 UU Narkotika yaitu membeli kemudian menjual, atau pasal 111 UU Narkotika yakni memiliki, menguasai, atau menyimpan, dan pasal 127 UU Narkotika terkait memiliki untuk digunakan sendiri.
Kata dia, pada penggeladahan truk sampah DLH yang dikendarai FMS, ditemui narkoba golongan I jenis ganja dengan berat kotor 10,8 gram yang disimpan di jok kemudi mobil truck sampah tersebut.
“Jadi jok mobil ini kan sudah lama, kursi itu robek jadi tersangka simpan disitu.” Katanya.
Lanjut dia, saat penggeledahan tersangka juga bersifat kooperatif hingga tersangka mengaku bahwa barang sisanya juga ada di kamarnya.
“Kemudian kita dengan tersangka menuju ke kamarnya untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 gram ganja.” Tuturnya.
FMS diduga membeli kemudian menjual, memiliki atau menyimpan, atau juga membeli untuk digunakan sendiri.
Hal itu dikatakannya lantaran sebelum FMS ditangkap aparat, polisi terlebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa hari.
“Saat dia mengangkut sampah itu memang tidak terindikasi ia mengedarkan barang.” Bebernya.
Akan tetapi, sambungnya, ketika pengintaian dilakukan di rumah tersangka dalam beberapa, terlihat beberapa orang mendatangi rumah tersangka.
Berita Terkait: Sopir Truk Sampah DLH Tidore Tertangkap Edarkan Ganja
“Karena pengintaian dilakukan secara jauh, jadi kita tidak bisa memastikannya. namun yang kita curigai mereka mengambil barang tersebut.” Terangnya.
Meskipun begitu, Anas bilang menurut keterangan bahwa ia hanya membeli untuk digunakan sendiri, tidak untuk dijual.
“Tapi mungkin teman-temannya mengetahui keberadaan barang tersebut sehingga datang untuk meminta, hanya saja tidak gratis jadi harus bayar dulu. Jadi soal dia mengedarkan atau tidak itu kita masih butuh pendalaman.” Ungkapnya.
Berita Terkait: DLH Tidore Minta Polisi Kembalikan Truk Sampah yang Jadi Barang Bukti Narkoba
Tambanya, pengertian tentang pengedaran atu tidaknya itu, ia bilang serahkan ke hakim yang menilai.
Sementara ini, tambah Anas, proses hukum sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Insyaallah Rabu besok, kita akan lakukan gelar perkara penangkapan kepada tersangka.” Pungkasnya.
Diketahui, tersangka dalam kesehariannya mengangkut sampah di Kelurahan Goto dan areal Pasar, diatas Truck Sampah DLH ia keseringan memakai barang tersebut. Sebagai informasi, barang milik tersangka diketahui diambil dari Ternate.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
