Membaca Realitas

Sudah Lapor SPT Tahunan Tak Perlu LHKASN

ASN, TNI dan Polri juga Wajib Isi LHKASN

JAKARTA (kalesang) – Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah akan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Dilansir dari situs menpan.go.id Selasa (7/2/2023), peraturan itu diganti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),  tertanggal 31 Januari 2023 Nomor 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang mau diberlakukan.

Dalam edaran tersebut, tak hanya aparatur sipil negara (ASN) saja yang menyampaikan laporan harta kekayaannya, akan tetapi TNI dan Polri juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan untuk aparatur negara yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.” Isi surat edaran tersebut, yang mana menerangkan bahwa aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Melalui surat edaran tersebut juga, pelaporan harta kekayaan dilakukan simplifikasi atau penyederhanaan, untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.” Tulis Humas Kemenpan RB dilaman resmi menpan.go.id.

Humas Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru ini menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

“Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.” Tulis Humas menjelaskan.

Jadi, disebutkan pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sejalan dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Disentil juga bahwa hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN yang dilaksanakan, akan dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Untuk teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN, akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin