SANANA (kalesang) – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara, berinisial ES dan RL dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, kedua tersangka tersebut masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka ES itu berdasarkan tuntutan JPU pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana 5 tahun 6 bulan penjara, putus melanggar pasal 3 UU TIPIKOR Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana pidana badan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan pidana denda 50 juta subsider 3 bulan.” Katanya kepada kalesang.id, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, lanjut Yogi, tersangka RL tuntutan JPU berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana 5 tahun 6 bulan penjara putus melanggar pasal 3 UU TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana pidana badan 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda 50 Juta subsider 3 bulan.
Sekadar diketahui, proyek SSO dengan nilai Rp2 miliar lebih itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Kepulaun Sula pada tahun 2019 lalu, yang ditangani oleh CV. Karisma Karya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
