Membaca Realitas

Sepanjang 2021, BPJS Kesehatan Ternate Melayani 253 Kasus Kejiwaan di Malut

TERNATE (kalesang) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KC Ternate mencatat sepanjang 2021 telah melayani 253 kasus dengan diagnosa penyakit kejiwaan yang tersebar di kabupaten/kota, Provinsi Maluku Utara.

Staf Komunikasi Publik dan Hukum BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, Heri Purnomo mengatakan, pelayanan ini melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.

“Jadi, sesuai indikasi medis untuk penyakit kejiwaan dijamin oleh JKN-KIS.” Ungkap Heri, Jum’at (4/2/2022).

Lanjutnya, adapun tarif yang berlaku untuk penyakit kejiwaan sudah ditentukan melalui tarif INA CBGS atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk satu diagnosis tersebut. 

“Tarifnya sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkes RI yang ditetapkan melalui tarif ina Cbg’s.” Jelasnya.

Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta dengan gangguan kejiwaan, BPJS Kesehatan KC Ternate akan bekerjasama dengan RS Jiwa Sofifi. 

“Saat ini kami masih dalam proses persiapan kerjasama.” Tutupnya.(tr-02)

Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Zulfikar